Surat Keterangan Terdaftar Usaha Penunjang Migas (SKT Migas) adalah surat yang diberikan·kepada Perusahaan atau Perseorangan yang melaksanakan Usaha Penunjang Migas berdasarkan klasifikasi usaha penunjang sesuai dengan kompetensi yangsi dimiliki (Pasal 1 ayat [11] Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi).
Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang-bidang Jasa penunjang usaha minyak dan gas bumi diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direktur Teknik dan Lingkungan MIGAS nomor 3003/dmt/2012 tentang Klasifikasi Bidang Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi.