Surat Keterangan Terdaftar Jasa Penunjang MIGAS / SKT MIGAS

Surat Keterangan Terdaftar Usaha Penunjang Migas (SKT Migas) adalah surat yang diberikan·kepada Perusahaan atau Perseorangan yang melaksanakan Usaha Penunjang Migas berdasarkan klasifikasi usaha penunjang sesuai dengan kompetensi yangsi dimiliki (Pasal 1 ayat [11] Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi).

Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang-bidang Jasa penunjang usaha minyak dan gas bumi diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direktur Teknik dan Lingkungan MIGAS nomor 3003/dmt/2012 tentang Klasifikasi Bidang Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi.

Let's Talk