Surat Tanda Pendaftaran Keagenan atau Distributor

Surat Tanda Pendaftaran Keagenan atau Distributor adalah surat resmi bahwa suatu perusahaan adalah pemegang merek atau pemegang hak atas pendistribusian, penjualan atas barang tertentu yang di berikan oleh pemerintah Indonesia.
Permohonan pendaftaran sebagai agen, agen tunggal, distributor, atau distributor tunggal barang dan/atau jasa produksi dalam negeri disampaikan kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan dilengkapi dengan dokumen :

  1. Perjanjian yang telah dilegalisiroleh Notaris dengan memperlihatkan aslinya;
  2. Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  3. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;
  4. Copy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang;
  5. Copy pengesahan Badan Hukum dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Perseroan Terbatas;
  6. Copy Surat Izin Usaha Industri dari prinsipal produsen;
  7. Khusus bagi agen atau agen tunggal, membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak melakukan penguasaan dan penyimpanan barang yang diageni;
  8. Asli leaflet/brosure/katalog dari prinsipal untuk jenis barang/jasa yang diageni.
  9. Tanda Pendaftaran/Izin untuk obat-obatan, makanan dan minuman dari Badan
  10. Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
  11. Konfirmasi dari Prinsipal yang telah dilegalisir oleh Notaris dengan memperlihatkan aslinya; (untuk perpanjangan saja)
  12. Laporan kegiatan perusahaan setiap 6 (enam) bulan; (untuk perpanjangan saja)

Asli Surat Tanda Pendaftaran yang dimintakan perpanjangannya (untuk perpanjangan saja).

Let's Talk