Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, Pemerintah mensyaratkan adanya perijinan-perijinan yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan baik lokal maupun multinasional seperti Akta pendirian, Surat Domisili, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Kami memiliki pengalaman yang sangat mendalam dalam memberikan pengurusan ijin-ijin tersebut diatas. Tidak hanya memberikan pengurusan ijin-ijin tersebut, namun kami memberikan konsultasi bagi perusahaan atau pemilik modal untuk berkonsultasi mengenai ijin-ijin yang diperlukan guna kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurusan dokumen perijinan perusahaan yang kami lakukan adalah sebagai berikut:
- Akta Pendirian Perusahaan.
- Surat Domisili Perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
- Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
- Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
Kami memberikan jasa konsultasi hukum secara gratis dalam hal anda bermaksud untuk melakukan pendirian perusahaan untuk pertama kali.