- Oktober 14, 2024
- Posted by: Candra Karjasan
- Category: Berita

PENTINGNYA SURAT TANDA PENDAFTARAN DISTRIBUTOR / KEAGENAN
Setiap pengusaha lokal atau perusahaan asing yang hendak mengikuti tender di Indonesia jelas tidak asing dengan Surat Tanda Pendaftaran Distributor / Keagenan. Namun tak banyak juga yang mengetahui sebenarnya apa yang dimaksud Surat Tanda Daftar Distributor / Keagenan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Pasal 1 ayat 13 menjelaskan Surat Tanda Pendaftaran, untuk selanjutnya disebut STP, adalah tanda bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan telah terdaftar sebagai Agen, Agen Tunggal, Sub Agen, Distributor, Distributor Tunggal atau Sub Distributor barang dan/atau jasa yang diterbitkan Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Departemen Perdagangan.
Dengan adanya Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor / Keagenan tersebut, memberikan keuntungan bagi pemegang izin seperti sebagai prasyarat penting untuk mengikuti tender. Bagi konsumen, maka STP Distributor / Keagenan memberikan perlindungan atas keaslian produk yang dipasarkan oleh Distributor atau Agen yang bersangkutan.
Pengusaha yang ingin mengikuti proses tender wajib mendaftarkan perjanjian distributor / keagenan yang dimiliki kepada Kementerian Perdagangan melalui Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan dengan melengkapi beberapa dokumen.
Adapun persyaratan dokumen dimaksud adalah:
- Perjanjian yang telah dilegalisir oleh notary public dan surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara prinsipal. Mengenai Perjanjian ini, banyak hal yang harus diperhatikan agar perjanjian Perusahaan bisa diterima dan dianggap benar untuk pengajuan STP. Harap bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada kami agar tidak berkali-kali membuat Perjanjian.
- Apabila perjanjian dilakukan oleh prinsipal supplier, prinsipal supplier berkewajiban menunjukkan kewenangan dari prinsipal produsen yakni:
- Nomor Induk Berusaha Berbasis Resiko (NIB RBA)
- Salinan akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang
- Bagi badan yang berbentuk perseroan terbatas harus menyertakan salinan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM
- Khusus bagi agen atau agen tunggal, membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak melakukan penguasaan dan penyimpanan barang yang diageni
- Menyertakan Scan katalog Berwarna dari prinsipal untuk jenis barang dan/atau jasa yang diageni
- Salinan surat izin atau surat pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku, Semisal Xray membutuhkan izin Bapeten, Oli membutuhkan izin NPT, Alkes membutuhkan izin Kementrian Kesehatan dan lain-lain.
- Username dan Password OSS
Paling lama lima hari setelah pengajuan, apabila disetujui, maka Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan akan mengeluarkan STP
STP sebagai agen / distributor berlaku sesuai dengan masa berlaku Perjanjian yang dibuat antara Para Pihak.
Editor.: Candra Karjasan, S.H., M.H.
info@karjasanandalinternational.com