Angka Pengenal Importir (API)

Angka Pengenal Importir, selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir. Importir sendiri adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.

Jenis Angka Pengenal Importir (API), yaitu:

  1. API-U (Umum), adalah jenis API yang diberikan kepada perusahaan yang bermaksud melakukan impor barang untuk diperdagangkan;
  2. API-P (Produksi), adalah jenis API yang diberikan kepada perusahaan yang bermaksud melakukan impor barang untuk dipergunakan oleh perusahaan sendiri dengan maksud tertentu.
Let's Talk