Berdasarkan pasal 66 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum (business entities) dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Kep-101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, khususnya dalam pasal 2 dan pasal 3, bahwa untuk dapat menjadi perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib memiliki izin operasional dari instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan (c.q. Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota) sesuai domisil perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang bersangkutan. Izin dimaksud berlaku di seluruh Indonesia untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan (selanjutnya) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Persyaratan Dokumen:
- Copy Akta pendirian dan perubahan dari Perusahaan
- Copy Surat Keputusan persetujuan dari Menteri Hukum dan Ham / perubahan / pemberitahuan
- Copy Surat Domisili
- Copy NPWP
- Kop Surat
- Cap Perusahaan
- Copy Wajib Lapor Ketenagakerjaan
- Copy bukti pembayaran bulan terakhir BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan.
Dalam Akta pendirian perusahaan wajib mencantumkan maksud dan tujuan perusahaan adalah bergerak di bidang penyedia jasa tenaga kerja/ buruh.