Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan Peraturan Perusahaan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UU No.7 Tahun 1981”) mewajibkan setiap pengusaha atau pengurus untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang. Pengusaha atau pengurus dapat diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah), apabila tidak memenuhi kewajiban wajib lapor ketenagakerjaan.

Terkait dengan peraturan perusahaan, wajib dimiliki oleh sebuah perusahaan apabila perusahaan tersebut mempekerjakan tenaga kerja sejumlah 10 orang atau lebih. Kami dapat membantu penyusunan atau memberikan nasihat hukum terkait peraturan perusahaan anda agar sesuai dengan kondisi dan keperluan perusahaan selain memenuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Let's Talk