PERSYARATAN KHUSUS PERMOHONAN SURAT TANDA PENDAFTARAN (STP) DISTRIBUTOR / KEAGENAN BAGI BARANG DAGANGAN TERTENTU

PERSYARATAN KHUSUS PERMOHONAN SURAT TANDA PENDAFTARAN (STP) DISTRIBUTOR / KEAGENAN BAGI BARANG DAGANGAN TERTENTU

Sebagaimana telah dijelaskan pada artikel sebelumnya tentang “Pentingnya Surat Tanda Pendaftaran Distributor / Keagenan, maka selain persyaratan dokumen yang telah disampaikan pada artikel sebelum, maka sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006, diwajibkan untuk memiliki dokumen khusus. Dokumen tersebut adala sebagai berikut:

  1. Piagam Anggota Asosiasi Penyedia Hankam/ASPERDIA HANKAM untuk senjata, dan barang-barang untuk keperluan TNI/POLRI;
  2. Rekomendasi dari Perum DAHANA untuk bahan peledak;
  3. Izin tipe kendaraan bermotor dari Departemen Perindustrian;
  4. Tanda Pendaftaran/Izin untuk alat-alat kecantikan dan alat-alat kesehatan dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia;
  5. Tanda Pendaftaran/Izin untuk obat-obatan, makanan dan minuman dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM);
  6. Sertifikasi dan Penandaan untuk alat/perangkat telekomunikasi dari Ditjen Pos dan Telekomunikasi;
  7. Tanda Pendaftaran untuk alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dari Direktorat Metrologi, Departemen Perdagangan;
  8. Tanda Pendaftaran/Sertifikasi untuk minyak pelumas dari Kantor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
  9. Sertifikat Pestisida dari Komisi Pestisida/Departemen Pertanian.

 

Editor

Candra Karjasan, S.H., M.H.

 



Tinggalkan Balasan

Let's Talk