- Mei 2, 2017
- Posted by: Candra Karjasan
- Category: Berita, Uncategorized

Perusahaan Penanaman Modal Asing dalam melaksanakan kegiatan perdagangan harus menunjuk perusahaan perdagangan nasional sebagai agen, agen tunggal, distributor distributor tunggal. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006.
Pasal 5
(1) Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dalam melaksanakan kegiatan usaha perdagangan harus:
- menunjuk perusahaan perdagangan nasional sebagai agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal;
- penunjukan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat dalam bentuk perjanjian yang dilegalisir oleh notaris;
Lebih lanjut, Konsekuensi dari aturan tersebut diatas adalah Perusahaan PMA tidak dapat melaksanakan kegiatan perdagangan secara langsung kepada konsumen melainkan perusahaan PMA tersebut wajib menunjuk perusahaan lokal / perusahaan lokal. Penunjukkan ini dilakukan dalam bentuk tertulis berupa perjanjian antar para pihak yang dilegalisir oleh Notaris.
Editor
Candra Karjasan, S.H., M.H.