PERUSAHAAN ASING (PMA) DILARANG MEMILIKI SURAT TANDA PENDAFTARAN (STP) DISTRIBUTOR / KEAGENAN

Perusahaan Penanaman Modal Asing dalam melaksanakan kegiatan perdagangan harus menunjuk perusahaan perdagangan nasional sebagai agen, agen tunggal, distributor distributor tunggal. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006.

 

Pasal 5

(1) Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dalam melaksanakan kegiatan usaha perdagangan harus:

  1. menunjuk perusahaan perdagangan nasional sebagai agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal;
  2. penunjukan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat dalam bentuk perjanjian yang dilegalisir oleh notaris;

 

Lebih lanjut, Konsekuensi dari aturan tersebut diatas adalah Perusahaan PMA tidak dapat melaksanakan kegiatan perdagangan secara langsung kepada konsumen melainkan perusahaan PMA tersebut wajib menunjuk perusahaan lokal / perusahaan lokal. Penunjukkan ini dilakukan dalam bentuk tertulis berupa perjanjian antar para pihak yang dilegalisir oleh Notaris.

 

Editor

Candra Karjasan, S.H., M.H.



Tinggalkan Balasan

Let's Talk